SEMARANG,KABARNO.Com – Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara virtual pada Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum.
Dalam sambutannya, Amri mengatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat.
”Oleh karena itu, kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM merupakan tanggung jawab moral pendidikan tinggi untuk memfasilitasi dan mengatanrkan para calon advokat menempuh Pendidikan”. Kata Amri.
Dia menjelaskan, Fakultas Hukum Universitas Semarang sebagai lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi Unggul, terpanggil untuk ikut berperan serta dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia, yaitu mewujudkan profesi advokat yang officium nobile.
”Program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang Advokat. Terbukti dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA telah banyak membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi Advokat handal,” kata Amri.
Kegiatan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Khairul Anwar SH MH. Dalam kesempatan ini, Khairul Anwar SH MH mengatakan, sesuai Pasal 2 Ayat (2) menetapkan bahwa pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Tempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Sebelum diangkat sebagai advokat, maka seorang calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Peradi,” ungkap Khairul.
Selama ini, katanya, Peradi menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM sangatlah tepat menurut peraturan, karena FH USM sudah terakreditasi Unggul.
”Setelah menempuh PKPA, calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan melakukan magang selama 2 (dua) tahun. Peradi membuka diri dan memfasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karir sebagai advokat. Selamat belajar,” tandas Khairul.
Ketua Panitia Dr Agus Saiful Abib, SH MH mengatakan, penyelenggaraan PKPA sudah berjalan hingga Angkatan XXIV. Artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dan Peradi mendapat tempat dan dipercaya oleh para calon advokat yang akan meniti karier di dunia advokat.
”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 3 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2024, periode kedua dilaksanakan pada Juli-Agustus 2024; dan periode ketiga dilaksanakan pada November-Desember 2024,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengajar pada PKPA yang diselenggarakan FH USM, berasal dari berbagai instansi, baik pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi, yang masing-masing kompeten dan profesional di bidangnya.
Program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang advokat. Terbukti dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA telah banyak membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi advokat andal.
”Kami berharap, Ppeserta PKPA Angkatan XXIV ini bakal menjadi calon advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat,” ujar Agus.(*)