Seorang Warga Sentolo Kulon Progo sebut saja namanya Eko berusia 34 tahun, Eko yang pernah menjadi polisi itu diduga menggelapkan mobil pinjaman, dan digadaikan kepada orang lain di Jawa Tengah.
Kasus ini berawal atas laporan pemilik usaha rental di Margosari, Kecamatan Pengasih kepada polisi pada awal November 2018, satu unit mobil minibus yang disewakan sampai dilaporkan pihak berwajib, belum dikembalikan. Polisi berupaya melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakan pelaku di Gamping, Kabupaten Sleman, 10 Februari 2019 lalu.
” Eko meminta tolong seorang temannya, berinisial S, untuk menyewakan mobil yang dipakai untuk mencari proyek pekerjaan karena tidak dapat proyek mobil digadaikan, ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Wahyu Triwibowo. Senin 18 Februari 2019 di depan awak media.
Satu unit kendaraan itu oleh pelaku digadaikan kepada seseorang berinisial W seharga Rp 9 juta. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti plat nomor mobil itu dari AB 1581 RC menjadi B 2715 BOI. Dari W, mobil dialihkan lagi ke pihak lain hingga sampai di Banjarnegara, Jawa Tengah, di mana polisi berhasil mengamankan mobil dari tangan warga berinisial M.
Diakui Wahyu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kulon Progo, Eko pernah menkadi Polisi dari Korps Bhayangkara. Eko dipecat dari Polda DIY pada tahun 2004 dengan pangkat terakhir Bripda.
Dalam pengakuannya, Eko mengatakan tidak pernah ada niatan untuk menggelapkan mobil tersebut. Mobil itu menurutnya benar-benar digunakannya untuk mencari proyek pekerjaan bangunan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Ia spontan menggadaikan mobil itu karena kebutuhan ekonomi setelah proyek incarannya gagal di dapatkan.
Selanjutnya Eko di jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. ( yah )