Bantul, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kepala Sub Bagian SW & Humas PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Tim Pembina Samsat pada hari Selasa, 15 November 2022 bertempat di Kantor Kalurahan Banguntapan Bantul.
Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kalurahan Banguntapan.
“Diketahui bahwa pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” dikatakan Gamal Suwantoro Kepala KPPD DIY di Bantul, Selasa, 15 November 2022.
Menurut Gamal pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan. Namun di sisi lain, untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan, inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian SW & Humas PT Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta kak Septi Ayu Pratiwi mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Bantul (Kantor Samsat) melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kalurahan Banguntapan, agar KPPD DIY di Bantul makin dekat dengan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Tiwi mengatakan bahwa Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 63 Rumah Sakit, jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan aturan yang berlaku, korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin.
Lebih lanjut Tiwi menambahkan biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.
“Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” katanya.
Namun, kami selalu menghimbau tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Seperti menggunakan helm yang standar dan benar.(ags,yah)