Jasa Raharja Bergerak Cepat Beri Santunan Ahli Waris Korban Laka Lantas di Katongan, Nglipar, Gunung Kidul

oleh -140 Dilihat

Gunung Kidul, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta, melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Gunung Kidul pada Selasa, 7 Desember 2021 melakukan survey ke rumah duka korban kecelakaan lalu lintas pada Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 wib di jalan Kampung Simpang empat Masjid Kepohsari tepatnya di dusun Kepohsari, Ds Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunung Kidul. Korban kecelakaan meninggal dunia atas nama Suharto 59 tahun warga Dungsuru, Pilangharjo, Nglipar, Gunung Kidul.

“Kami dari pihak PT Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya sodara Suharto karena kecelakaan lalu lintas, apabila syarat syarat yang kami perlukan sudah terpenuhi santunan akan segera di transfer dan diberikan kepada ahli waris,” kata Toni Hidayat Danang Jaya Petugas Jasa Raharja Gunungkidul Selasa, 7 Desember 2021.

“Besaran santunan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara bagi seluruh korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta,” jelas Toni.

Menurutnya ahli waris yang menerima santunan kecelakaan lalu lintas yakni Mbah Tumiyem (isteri korban). Saat melakukan survey bertemu langsung didampingi perangkat Kalurahan dan keluarga.

Sementara Kepala Cabang PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta, Agus Doto Pitono dihubungi terpisah mengatakan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

“Bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan menerima santunan, akan tetapi tidak semua korban kecelakaan lalu lintas menerima santunan Jasa Raharja, satu contoh kecelakaan tunggal,” jelas Agus.

Agus Doto Pitono juga mengingatkan bahwa bebas denda perlu dimanfaatkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, sebab bebas denda akan berakhir 31 Desember 2021 sedangkan pada awal tahun 2022 bebas denda akan diberlakukan kembali.(yah)