Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta beri perlindungan pada kendaraan bermotor baru, untuk proses SWDKLLJ Atas STCK Kendaraan Baru. Kamis, 17 November 2022 Tunjung Kusumah Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta memastikan tersampaikannya bukti pembayaran SWDKLLJ atas STCK Kendaraan kepada pihak Dealer.
PT Jasa Raharja mengetahui adanya risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan baru, dimana kendaraan tersebut sebenarnya dalam masa uji coba dan belum memiliki identitas kendaraan yang sah sehingga dapat digunakan di jalan raya.
Tunjung menjelaskan mengenai pentingnya memastikan keterjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan baru. Menurutnya masa waktu saat mengurus STNK dan BPKB kendaraan baru diwilayah DI Yogyakarta, dimana saat masyarakat membeli motor, sepeda motor sudah digunakan tapi surat STNKnya masih dalam pengurusan.
Hal tersebut tentunya menyebabkan bila terjadi laka lantas sebagai risiko di jalan raya, misalnya menabrak orang atau mengalami tabrakan kendaraan bermotor lainnya, Jasa Raharja belum dapat hadir disana untuk menyampaikan santunan.
Setelah melewati proses sosialisasi mengenai fungsi manfaat dari SWDKLLJ atas STCK di wilayah DI Yogyakarta saat ini pengutipan telah terlaksana setiap harinya sehingga saat pihak dealer mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sudah dilengkapi dengan bukti pelunasan Sumbangan Wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko yang dialami oleh kendaraan baru tersebut.(ags,yah)