Yogyakarta, Kabarno.com – Pada hari Jumat, 6 Januari 2023, Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta melakukan kegiatan yakni silaturahmi dan koordinasi dengan Polsuska DAOP VI di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Kepala Sub bagian Pelayanan PT Jasa Raharja, Api Yanto Kurniawan melakukan kegiatan silaturahmi. Silaturahmi kali ini berkaitan dengan koordinasi serta evaluasi terhadap korban yang mengalami kecelakaan khususnya penumpang Kereta Api yang terjadi trend peningkatan. Hal ini tidak lain karena Kereta Api merupakan transportasi yang menjadi pilihan utama oleh masyarakat saat liburan panjang. Penanganan keselamatan penumpang tidak luput dari Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar.
Korban yang mengalami musibah kecelakaan penumpang ketika hendak naik hingga turun dari Kereta Api sebagai penumpang yang sah dengan membeli tiket, maka perlindungan Jasa Raharja melekat didalamnya. Perlindungan dasar kepada penumpang alat angkutan umum yang sah, berdasarkan Undang-Undang no 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dengan adanya koordinasi dengan pihak Polsuska dengan terbitnya Laporan dari Polsuska, maka penumpang yang mengalami kecelakaan didalam Kereta Api akan kita jamin dengan biaya penjaminan “sebesar maksimal Rp 20 juta di Rumah Sakit, serta apabila korban Meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada Ahli Waris,” jelas Api Yanto.(ags,yah)