Sentolo, Kabarno.com – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo ternyata masih ada yang nunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk mensadarkannya, KPPD D.I Yogyakarta di Kulon Progo bersama Jasa Raharja melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi adalah warga dan Pamong Kalurahan se Kapanewon Sentolo,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 16 November 2022.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Premi itu dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
“Manfaatnya adalah bila pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tunggal tidak dapat santunan,” jelas Hendra.
Untuk nilai santunan bervariasi. Untuk laka darat dan laut nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta. “Santunan untuk korban cacat tetap akan dihitung sesuai prosentasi,” katanya.
Hendra juga menyampaikan kepada wajib pajak agar supaya memanfaatkan bebas denda yang masih berlangsung ini, selain itu juga berpesan kepada pengguna jalan tetap mentaati rambu rambu lalu lintas, mengenakan helm dengan baik dan benar dan kepada anak anak yqng belum memiliki SIM agar mentaati peraturan.
“Selama ini kecelakaan lalu lintas didominasi oleh usia produktif dalam artian pelajar atau mahasiswa,” katanya.(yah)