Jasa Raharja dan Polres Kulon Progo Pastikan Kendaraan yang Alami Kecelakaan Lunas PKB & SWDKLLJ

oleh -348 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO – Petugas Administrasi Samsat Kulon Progo, Ahmed Ershad Bafadal lakukan koordinasi dengan Unit Laka Polres Kulon Progo. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan yang terlibat laka lantas lunas PKB dan SWDKLLJ.

Berlangsung sejak pagi, 23 Oktober 2023, kegiatan ini juga memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan bagi pemilik kendaraan yang terlibat laka untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Kedatangan Ahmed Ershad di Polres Kulon Progo diterima oleh Bripka Ari Wijaya, penyidik unit laka lantas. Ahmed selanjutnya menyampaikan hak yang akan diterima oleh setiap korban kecelakaan.

Ahmed Ershad menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan yang terjamin akan mendapatkan santunan luka-luka sebesar Rp20.000.000 berupa jaminan pengobatan kepada pihak rumah sakit dan jika korban di nyatakan meninggal dunia mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000 yang di serahkan kepada ahli waris yang sah.

Petugas Jasa Raharja juga menghimbau bahwa pentingnya membayar pajak khususnya PKB dan SWDKLLJ serta mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.

Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, setelah penjaminan maksimal digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp20.000.000, maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dapat di gunakan oleh masyarakat yang menjadi korban kecelakaaan jika masih memerlukan biaya perawatan selanjutnya.(hir)