Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Korban Laka Jalan Daendeles Boro Karangsewu Galur Kulon Progo

oleh -118 Dilihat

Galur, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Selasa, 20 Desember 2022 melaksanakan survey ke rumah duka yang berada di Diren, Pandowan, Galur, Kulon Progo untuk memastikan pemberian jaminan dan santunan dari Jasa Raharja.

“Benar kami melaksanakan survey, guna memberi kepastian santunan korban kecelakaan lalu lintas, dan meninggal dunia,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Selasa, 20 Desember 2022.

Akbar menambahkan korban atas nama Bidi 65 tahun warga Diren, Pandowan, Galur, Kulon Progo mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Daendeles Perempatan Boro Karangsewu Galur Kulon Progo pada hari Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 04.45 wib dan meninggal dilokasi kejadian.

Untuk itu lanjut Akbar, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 Jenis Santunan, Besar Santunan Meninggal Dunia Rp. 50 juta, Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta, Perawatan maksimal Rp. 20 juta, Penggantian Biaya Penguburan karena tidak mempunyai ahli waris sebanyak Rp. 4 juta.

Saat melaksanakan survey Akbar diterima keluarga korban, Kaminem (isteri korban) sebagai ahli waris yang beralamat di Diren, Pandowan, Galur, Kulon Progo untuk menerima santunan dari Jasa Raharja.

Ditempat terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan Jasa Raharja sebagai penjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.

Hendra juga menyampaikan pesan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan harus tertib lalu lintas, mentaati rambu rambu lalu lintas bagi pengendara sepeda motor baik yang mengemudi maupun pembonceng menggunakan helm secara baik dan benar.

Budi Santoso Lurah Pandowan menyambut baik atas kehadiran Jasa Raharja dengan sistem jemput bola, mempermudah melayani masyarakat dan tidak terlalu lama ahli waris menerima santunan dari Jasa Raharja.(yah)