Jasa Raharja Ikut Sosialisasikam Kesamsatan di Kapanewon Lendah Kulon Progo

oleh -145 Dilihat

Lendah, Kabarno.com – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo ternyata masih ada yang nunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk mensadarkannya, KPPD D.I  Yogyakarta di Kulon Progo melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi adalah warga dan Pamong Kalurahan se Kapanewon Lendah,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Selasa, 15 November 2022.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Premi itu dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.

“Manfaatnya adalah bila pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tunggal tidak dapat santunan,” jelas Hendra.

Untuk nilai santunan bervariasi. Untuk laka darat dan laut nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta. “Santunan untuk korban cacat tetap akan dihitung sesuai prosentasi,” katanya.

Hendra juga menyampaikan kepada wajib pajak agar supaya memanfaatkan bebas denda yang masih berlangsung ini.(yah)