Kokap, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Senin, 19 Desember 2022 melaksanakan survey ke rumah duka yang berada di Tegiri 2, Hargowilis, Kokap, Kulon Progo untuk memastikan pemberian jaminan dan santunan dari Jasa Raharja.
“Benar kami melaksanakan survey, guna memberi kepastian jaminan dan santunan korban kecelakaan lalu lintas, dan meninggal dunia,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Senin, 19 Desember 2022.
Akbar menambahkan korban atas nama Muntari (pembonceng) warga Tegiri 2, Hargowilis, Kokap, Kulon Progo mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Nagung – Brosot tepatnya di Buk Begal Panjatan Kulon Progo pada hari Minggu, 18 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 wib dan meninggal dilokasi kejadian sementara Punidi (suami) pengendara sepeda motor mengalami luka luka dan di rawat di RSUD Wates.
Untuk itu lanjut Akbar, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 Jenis Santuan Besar Santunan Meninggal Dunia Rp. 50 juta, Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta, Perawatan maksimal Rp. 20 juta, Penggantian Biaya Penguburan karena tidak mempunyai ahli waris sebanyak Rp. 4 juta.
Saat melaksanakan survey Akbar diterima keluarga korban, Punidi (suami korban) sebagai ahli waris yang beralamat di Tegiri 2, Hargowilis, Kokap, Kulon Progo untuk menerima santunan dari Jasa Raharja sedangkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dari pihak Rumah Sakit akan melakukan klaim ke Jasa Raharja.
Ditempat terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan Jasa Raharja sebagai penjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
Hendra juga menyampaikan pesan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan harus tertib lalu lintas, mentaati rambu rambu lalu lintas bagi pengendara sepeda motor baik yang mengemudi maupun pembonceng menggunakan helm secara baik dan benar.(yah)