Jasa Raharja Jamin dan Santuni Korban Laka Pesepeda Motor Tertabrak Truck di Pengasih

oleh -124 Dilihat

Nanggulan, Kabarno.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Pengasih – Nanggulan tepatnya Pedukuhan Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo pada Jum’at, 6 Januari 2023 sekitar pukul 11.20 wib. Tabrakan melibatkan Truck dump dan pengendara sepeda motor mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian dan dibawa ke RSUD Wates.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Sabtu, 7 Januari 2023 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Jumiyati warga  Dlingo, Banyuroto, Nanggulan, Kulon Progo ditemui Agus Haryanto (suami korban) sebagai ahli waris.

Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polisi dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Wates. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” tambah Akbar.

Ditempat terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Pogo mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Lebih lanjut Hendra menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pesan Hendra.

Sementara Lurah Banyuroto Sudalja menyampaikan ucapan terimakasih pada Jasa Raharja dengan gerak cepat memberi santunan warga yang mengalami kecelakaan.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.