JASA RAHARJA KULON PROGO IKUT DALAM RAMCHEK KAPAL WISATA DI PANTAI GLAGAH

oleh -401 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO — Rabu tepatnya pukul 12:30  Wahyu Agung SE, MM ,CSA, AWP, CHRA selaku penanggungjawab jasa raharja kulon progo mengikuti kegiatan ramchek kapal wisata dengan BPTD kelas 3 Propinsi Yogyakarta di pantai Glagah.

Wahyu bersama BPTD disambut baik oleh oleh bapak eko selaku ketua paguyuban kapal wisata laguna pantai glagah kulon progo, beliau menyampaikan selamat datang dan siap mendukung semua giat yang dilakukan oleh instansi jasa raharja dan BPTD Yogyakarta. Bahwa di objek wisata pantai glagah khususnya di laguna barat kami ada 5 kapal wisata yang sudah beroperasi.

Wahyu menyampaikan giat ini dalam menghadapi lebaran tahun 2024 , untuk mengecek apakah kapal wisata yang digunakan  untuk penumpang layak beroperasi di pantai glagah atau tidak. Karena untuk antisipasi bila terjadi kecelakaan di pantai Glagah.

Tentunya dengan adanya keikutsertaan para pemilik kapal wisata dalam pembayaran iuran wajib jasa raharja kedepan akan dapat memberikan perlindungan dasar penumpang bila terjadi kecelakaan di pantai glagah. Santunan Jasa Raharja sesuai dengan peraturan menteri keuangan untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit untuk satu korban kecelakaan maksimal Rp.20.000.000,- dua puluh juta rupiah, sedangkan bila mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50.000.000,- lima puluh juta rupiah tetapi ada prosentasenya , sedangkan kalau sampai meninggal dunia maka santunan Rp50.000.000,- lima puluh juta rupiah diberikan kepada ahli waris korban. Dan Jasa raharja propinsi Yogyakarta sudah bekerja sama dengan 67 enam puluh tujuh rumah sakit baik swasta maupun negeri.

Hal ini bertujuan untuk membantu pembiayaan korban kecelakaan selama dirawat di rumah sakit. Tentunya apabila biaya perawatan tidak melebihi dari Rp20.000.000,- dua puluh juta rupiah maka korban tidak perlu mengeluarkan biaya , tetapi pihak rumah sakit yang menengkapi data dan menagihkan ke pada pihak Jasa Raharja. Bila mengalami kecelakaan lalu lintas baik di darat laut maupun udara secepatnya lapor polisi, Karena sebagai dasar jasa raharja memberikan santunan bila kasus tersebut dalam ruang lingkup jaminan jasa raharja.

Dihimbau kepada para nahkoda kapal wisata untuk selalu berhati hati dalam mengendarai kapal, jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan.(hir)