Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas Kepada Anak Korban Sebagai Ahli Waris yang Sah.

oleh -156 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan mobil Toyota Avanza, yang terjadi di Jalan Raya Secang-Ambarawa tepatnya di Desa Soropandan Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, Senin 20 Maret 2023 siang hari.

Survey ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Keluarga menceritakan bahwa suami korban tidak diketahui keberadaannya, maka dari itu ahli waris yang berhak menerima santunan jasa raharja adalah anak kandung korban yang berusia 24 tahun. Ricky selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
Jasa Raharja tak pernah berhenti untuk selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.

Kronologis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan tersebut terjadi saat sepeda motor Honda Beat datang dari arah Ambarawa menuju Secang berjalan dengan kecepatan sedang, sesampainya di tempat kejadian di duga Pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5087 XR tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga berjalan terlalu ke kanan hingga melebihi as jalan, pada saat bersamaan dari arah berlawanan (Secang – Ambarawa) datang Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2750 UIG karena jarak sudah terlalu dekat dan tidak dapat menghindar sehingga terjadi benturan dan terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit. Akibat musibah tersebut, satu orang pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami luka-luka dan meninggal dunia.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.