Bantul, Kabarno.com – Menyelaraskan parahuman kepada masyarakat dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Samsat Bantul melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang diadakan di Kantor Kelurahan Bantul dan Kantor Kelurahan Trirenggo Bantul, pada hari Selasa tanggal 22 November 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPD Bantul, Baur STNK Polres Bantul, Ketua Komisi B DPRD DIY, perwakilan dari Bank BPD, serta PT. Jasa Raharja.
Drs. Aslam Ridho mewakili Komisi B DPRD DIY menyampaikan tentang pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan. Turut disampaikan pula tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
<span;>Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta sosialisasi menanyakan bagaimana metode pemberitahuan kepada masyarakat sebelum data registrasi dan identifikasi kendaraan benar-benar dihapuskan.
Aiptu Edwi Yunianto selaku Baur STNK Polres Bantul menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.
“Secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan,” ujarnya.
Pada sesi sosialisasi berikutnya, PT. Jasa Raharja yang diwakili oleh Budhi Sulistyo selaku Penanggung Jawab Samsat Bantul menjelaskan mengapa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sangat penting. Budhi menyampaikan, saat masyarakat melakukan pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan, masyarakat turut pula dalam pelunasan SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ seperti yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
“Salah satu manfaat SWDKLLJ, yakni memberikan perlindungan dasar kepada pengguna lalu lintas, seperti pejalan kaki, pengguna sepeda, penumpang kendaraan, hingga penyebrang jalan atas risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Budhi menyampaikan, ketika masyarakat mengalami kecelakaan seperti tertabrak kendaraan bermotor, masyarakat akan mendapatkan santunan sesuai dengan aturan dari PT Jasa Raharja dari dana SWDKLLJ, seperti biaya ambulan, perawatan, hingga penguburan apabila sampai meninggal dunia.
Di akhir sesi sosialisasi Gamal Suwantoro selaku Kepala KPPD berpesan tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pelunasan terhadap Pajak Kendaraan bermotor maupun SWDKLLJ. Menurut Gamal, pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan.
Namun di sisi lain, untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan, inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya.
“Namun yang terpenting dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini kami menghimbau pada masyarakat untuk segera melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor maupun SWDKLLJ, guna menghindari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan”, ujarnya.(ags,yah)