Kanwil Bea Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Diperoleh Pemprov Jateng Rp 35 Miliar 

oleh -41 Dilihat

Semarang,KABARNO Com – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemprov Jateng tahun 2024 sekitar Rp35 miliar.

Dana tersebut dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di bidang kesehatan, pengobatan, kampanye gempur rokok ilegal, sosialisaai penegakkan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya. Termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar Pemprov Jateng.

“Tahun ini kami sudah menindak 105 juta batang rokok ilegal. Dan pada Senin (9 Desember 2024) akan melakukan pemusnahan bersama Forkopimda Jateng. Ada sebanyak 23 juta batang akan kita bakar,” kata Khoirul disela acara Fun run dalam rangka menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jateng, Minggu (8/22/2024)

Ia menjelaskan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng masuk peringkat tiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.

” Dengan dukungan dan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lain terus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal di Jateng tidak lagi marak,” harapnya.

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Sambil Fun Run 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama 1.750 pelari (runner) mengikuti kegiatan fun run sejauh 6 kilometer, dari halaman Kantor Gubernur Jateng pada Minggu, 8 Desember 2024.

Fun run tersebut dalam rangka menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jateng.

Kegiatan tersebut selain mengkampayekan gaya hidup sehat, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok illegal. Dan tak kalah pentingnya mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok illegal,” kata Sumarno disela acara.

Ia menjelaskan, barang kena cukai adalah barang tertentu yang mempunyai karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat memimbulkan dampak negatif bagi orang lain dan lingkungan.

” Jadi rokok yang tidak ada cukainya, berarti tidak patuh terhadap peraturan yang ditetapkan negara, karena tidak membayar cukai dan tidak membayar pajak rokok,” tandasnya.(sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.