Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan Atau Jaminan Dari Jasa Raharja

oleh -136 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja tidak menjamin atau menyantuni korban kecelakaan lalu lintas tunggal. Santunan dana kecelakaan yang diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hanya untuk memberikan perlindungan atau jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

“Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian atau bukti dasar kami laporan di kepolisian,” tutur Humas PT Jasa Raharja Agus Suryanto Kamis, 16 September 2021.

Bila ada dua kendaraan mengalami kecelakaan, masing-masing korban saling menanggung. Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A digunakan untuk menanggung pengendara B, begitu sebaliknya.

“Jadi artinya pada kecelakaan tunggal, tak ada pihak lain, yang terlibat kecelakaan, yang menanggungnya,” jelas Agus.

Terkait denga pembayaran SWDKLLJ sendiri, dilaksanakan ketika pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sedang tarif SWDKLLJ mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.