SEMARANG,KABARNO.COM– Kejahatan itu terjadi ada karena ada kesempatan. Jangan sampai ada sedikit ruang kosong yang tersisa untuk para pelaku pelecehan seksual melakukan aksi.
Hal itu diungkapkan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S.H.,M.H dalam Talkshow BKBH Menyapa di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, pada Rabu (22/1/2025).
Dalam talkshow yang dipandu Penyiar Radio USM Jaya, Ira Septiani itu mengangkat tema ”Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan”.
Tri mengungkapkan, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan SD, SMP, maupun SMA lebih merujuk kepada kekerasan fisik, seksual, bullying, dan lain sebagainya. Dalam menyelesaikan perkara tersebut ada UU Perlindungan Anak yang bisa menjadi dasar hukumnya.
”Berbeda dengan tingkat perguruan tinggi, dimana kasus yang paling banyak ialah kekerasan seksual. Dalam hal ini, pemerintah memfokuskan pada penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” katanya.
Menurutnya, USM telah memiliki beberapa wadah untuk menangani kekerasan seksual seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Satgas Anti Perundungan, hingga BKBH USM yang selalu berkolaborasi untuk menyelesaikan perkara secara bersama-sama ketika ditemukan laporan.
Memberiksn Bantuan Hukum
”Itu sudah kami lakukan di USM dan sambung menyambung ketika ada unsur pidananya. Kalau mau dilanjutkan kami siap membantu memberikan bantuan hukum. Kami juga harus siap sebagai institusi untuk memberikan perlindungan, kenyamanan di lingkungan pendidikan, untuk memastikan semuanya nyaman kuliah disini dan tidak ada kekerasan,” jelasnya.
Dia menambahkan, penanganan dalam kasus kekerasan seksual adalah dengan melihat keterangan dari korban termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Kemudian dapat menentukan langkah selanjutnya.
”Apabila kasus tersebut akan diproses secara hukum maka harus persetujuan dari korban. Itu ada dasar hukumnya. Jadi kami menangani perkara itu tidak asal saja. Kami menangani perkara harus hati-hati betul karena itu ada kaitannya dengan perasaan, masa depan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Talkshow tersebut juga mengundang Guru SMKN 2 Semarang, Rusgiharto, S.Pd., S.H.,M.Pd. Menurutnya, setiap peserta didik baik tingkat menengah maupun perguruan tinggi memiliki hak konstitusional untuk dilindungi.
Ada beberapa macam tindak kekerasan yang diantaranya kekerasan fisik, psikologi, verbal, cyber, hingga seksual.
”Dampaknya terhadap korban juga luar biasa antara lain, kesehatan fisik yaitu ada luka-luka dan perlu penanganan medis, membawa pengaruh kepada kondisi kejiwaan. Lalu dampak pada pemenuhan hak asasi perempuan dan relasi sosial. Kemudian juga berdampak pada psikologinya,” ungkapnya.(*)