Korban Kecelakaan di JL Ki Josuto Terima Santunan

oleh -521 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO – Kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa, terjadi di Jl Ki Josuto, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Kecelakaan menimpa sepefa motor dengan sebuah mobil, yang mengakibatkan pengendara motor yang merupakan warga Dusun Dondong, Bendungan, Wates, meninggal dunia.

Tepat pukul 09:00 WIB, Wahyu Agung SE, MM, AWP, CSA, CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo segera merespon informasi ini.

Wahyu berkoordinasi dengan penyidik Satlantas Polres Kulon Progo dan Bhabinkamtibmas Polsek Wates, AIPTU Jajuli Badarudin. Juga, dengan Bhabinsa Koramil Wates, Serma Sukardi serta Pamong Desa Dukuh Dondong, Suharmadi.

Bersama-sama, Wahyu datang ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa. Istri korban yang bernama Purwanti, menyambut kedatangan Wahyu dan rombongan, dengan ucapan terima kasih. Terutama karena mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Semoga dana dari Jasa Raharja ini dapat digunakan untuk pengajian almarhum suami saya dan untuk kebutuhan sehari hari anak anak saya,” ungkap Purwanti.

Sementara itu, Wahyu Agung, juga menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan, bersumber dari pajak kendaraan bermotor  yang dibayarkan setiap tahun. Tepatnya dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sesuai PMK no 16/Pmk 10 Tahun 2017 santunan jasa raharja bagi yang meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sebesar Rp50 juta, sedangkan bila korban mengalami luka luka santunan penggantian biaya perawatan selama di rumah sakit sebesar maksimal Rp20 juta. Dan bila korban mengalami cacat tetap santunan maksimal Rp50  juta.

:Tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat,” tegas Wahyu.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.