Kukuh Sudarmanto Beri Kuliah Implikasi Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia di UITM Malaysia

oleh -20 Dilihat

MALAYSIA,KABARNO COM– Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH memberikan kuliah di Fakulti Undang undang Universiti Tecnologi MARA (UITM) dengan topik ”The Implication of Election Law Enforcement in Indonesia”(Implikasi Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia) pada 6 Januari 2025.

Dr Kukuh yang juga mengajar mata kuliah Hukum Pemilu di MH USM menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 2, ditandaskan azas Pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Kemudian di Pasal 3, penyelenggara Pemilu harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

”Untuk Electoral Law Enforcement (penegakan Hukum Pemilu) ketika yang melakukan pelanggaran penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran pidana, YANG maka yang menangani adalah Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Kukuh yang baru saja meluncurkan Buku dengan judul “Hukum Pemilu di Indonesia dan Era Digital”.

Adapun pelanggaran administratif, katanya, yang menangani Bawaslu, sedangkan pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis dan masif yaitu DKPP yang mengadili.

”Jika terjadi sengketa pemilu nonhasil yang menangani Bawaslu dan PTUN. Kalau terjadi sengketa hasil maka yang mengadili adalah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurut Kukuh, ada potensi masalah partai politik yaitu pendaftaran dilakukan di hari terakhir, SIPOL mengalami troubleshooting dan traffict uploading, adanya kesalahan pengisian data dan unggah dokumen, penyerahan dokumen tidak lengkap, dualisme kepengurusan tingkat pusat dan daerah, dan tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.

”Tingkat partisipasi pemilu ada kenaikan, yaitu tahun 2015 sebesar 69,35 persen, tahun 2017 sebesar 74,89 persen, tahun 2018 sebesar 74,92 persen, tahun 2019 sebesar 81,97 persen dan di tahun 2020 turun partisipasi pemilu menjadi 76,09 persen,” ungkapnya.

Generasi Milenial Mendominasi Jumlah Pemilih 

Kukuh mengambil sumber dari Indikator Politik Indonesia tahun 2021 bahwa pandangan anak muda terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia yaitu Indonesia tetap sama keadaannya 35,7 persen, Indonesia menjadi kurang demokratis sebesar 40 persen, Indonesia menjadi lebih demokratis sebesar 15,5 persen.

”Generasi milineal pada tahun 2024 mendominasi jumlah pemilih, sehingga harus memfilter berita hoaks maupun ujaran kebencian. Selain itu juga harus menjaga nilai toleransi sebagai sarana integrasi bangsa dan generasi milineal harus mampu memberikan kritik objektif dan bersifat membangun kepada pemerintah,” jelasnya.

Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi yang mewakili Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT berharap, ada kerja sama dan kolaborasi antara Prodi Magister Hukum USM Semarang Indonesia dan Prodi Master Perundang undangan UITM Kuala Lumpur Malaysia.

Acara Kuliah Kerja Lapangan diikuti 44 mahasiswa Prodi S2 Hukum USM, 2 dosen dan 1 staf Administrasi Evi SE MM.

Delegasi USM diterima oleh Dr Muhammad Abdul Rozak Deputy Dean of Academic Affairs, Associate Profesor Dr Norozina Abdul Azis Deputy Dean of Research and Industries Linkages, Dr Siti Sarah Sulaiman Head of Postgraduate Program, Dr Nir Akhmad Hasmin Internasional Affairs di Auditorium Faculti Perundang-undangan UITM.

Dalam paparannya, Kukuh menyampaikan materi dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia/Bahasa Melayu, sesuai permintaan dari UITM Malaysia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.