Kunjungan Kerja Jasa Raharja Samsat Kulon Progo ke Dinas Sosial

oleh -112 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO-Penanggungjawab PT Jasa Raharja Kulon Progo, Wahyu Agung didampingi Akbar Faqih melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Dinas Sosial Kulon Progo.

Dalam kunjungannya Wahyu dan Akbar disambut baik oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial, Hepy Eko. Kunjungan tersebut, untuk melakukan koordinasi sekaitan dengan korban kecelakaan yang melibatkan seseorang yang disebut Mr X pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Secara khusus, Hepy Eko menyampaikan selamat bergabung di wilayah kerja Kabupaten Kulon Progo.

“Saya atas nama pimpinan Dinas Sosial Kulon Progo mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Jasa Raharja,  atas komunikasi dan jalinan kerjasama terkait korban kecelakaan lalu lintas, yang tentunya tidak memiliki identitas alias mr x yang sudah dapat santunan pembiayaan perawatan selama dirawat di rumah sakit,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kulon Progo.

Menanggapi sambutan tersebut, Wahyu menyampaikan terimakasih yang sama. Menurutnya, semua itu sudah tugas insan Jasa Raharja yang tugas pokok utamanya ialah memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas baik yang mengalami luka luka cacat tetap ataupun sampai meninggal dunia.

“Selain itu kami di wilayah Kabupaten Kulon Progo sudah kerjasama dengan sembilan rumah sakit baik swasta maupun negeri. Harapan kami agar setiap pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit tersebut yang biaya perawatan pada saat pulang tidak melebihi nominal Rp20.000.000 tidak perlu mengeluarkan biaya. Pihak rumah sakit yang nantinya menagihkan haknya kepada pihak Jasa Raharja,” jelas Wahyu Agung.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, Imam Mustofa mengatakan, perlunya koordinasi dengan dinas terkait, dalam rangka memsatikan korban kecelakaan sesuai dengan prosedur.

“Kita mengutamakan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat yang diterima. Dalam hal ini semua korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja semua sama mendapatkan haknya tidak mengurangi dan dipersulit dalam kepengurusannya,” jelasnya.(hir)