Lagi, Kapolsek Girimulyo Larang Anak Sekolah Bawa Motor

oleh -174 Dilihat
oleh

Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman, memaparkan materi sosialisasi tertip lalu lintas, di SMPN 2 Girimulyo. Materi, terutama menyangkut Undang-undang Republik Indonesia no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisoan Republik Indonesia dan Undang-undang Republik Indonesia no 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Pada kesempatan itu, Kapolsek kembali menegaskan bahwa anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor. “Sesuai ketentuan yang ada untuk anak sekolah yang belum cukup umur tidak diberbolehkan mengendarai sepeda motor, karena  masih labil dalam berpikir dan  dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain di jalan raya,” jelasnya.

Selanjutnya Kapolsek Girimulyo mengajak para orangtua untuk ikut menjaga ketertiban berlalulintas  serta menjaga keselamatan putra-putrinya. “Ini dimaksud untuk menjaga kedisiplinan diri kita sendiri dan orang lain,” tegas AKP Surahman.

Bagi pengendara sepeda motor, tambahnya, wajib memenuhi peraturan berlalulintas. Ada baiknya, putra-putrinya diantar berangkat sekolah dan menjemput saat waktunya pulang. Di rumah harapannya jangan diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Apalagi, di wilayah Kabupaten Kulonprogo, Kapolres sedang gencar mengampanyekan terkait tertib berlalutintas. (yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.