Lendah, Kabarno.com – Sesuai Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29/SE/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Forkopimkap Lendah bersama Pondok Pesantren Darul Amni Indonesia yang berada di PedukuhanTempel Bumirejo, Lendah, Kulon Progo menggelorakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
“Tepat pukul 10.00 wib kami bersama para santri di Pondok Pesantren Darul Amni Indonesia di Tempel, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo,” ujar Kapolsek Lendah AKP Fakhrorudin Jum’at, 21 Mei 2021.
Fakhrurodin SH meminta Karang Taruna dan para Santri adalah sebagai Generasi Penerus Bangsa Pemegang Estafet Kepemimpinan harus memiliki Jiwa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Indonesia (NKRI). Harus memiliki Rasa Cinta Tanah Air Indonesia (NKRI) karena sesungguhnya itu merupakan sebagian dari pada iman.
Anak-anak Karang Taruna dan para Santri harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa Indonesia harus menjaga dan merawat NKRI dengan perwujudan Bela Negara serta mencegah rongrongan dari dalam negeri maupun dari luar negeri , jangan sampai paham Anti Pancasila, Paham Intoleransi dan jangan sampai paham Anti NKRI serta paham radikalisme berkembang.
“Karena sangat berbahaya dan dapat merusak Generasi Bangsa yang pada akhirnya akan merusak negaranya sendiri dan itu sungguh ironis kalau ada Warga Negara merusak Negaranya sendiri,” jelas Kapolsek.
Salah satu wujud sederhana Bela Negara yaitu kita Memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya untuk memupuk Rasa Kebangsaan dan Rasa Nasionalisme Indonesia yang mana hal itu merupakan Pelaksanaan Konstitusi UUD 1945.(yah)