Kulon Progo, KABARNO – Tim Pembina Samsat Kulon Progo lakukan layanan jemput bola pajak kendaraan bermotor lima tahunan di Kapanewon Girimulo, Rabu, 22 Mei 2024.
Dalam Tim tersebut, hadir Wahyu Agung SE,MM, CSA, AWP, CHRA, selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo. Juga, Kanit Regident Polres Kulon Progo IPTU Bagoes Sulistiyantoro, SH . MAP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo yang diwakili Kasie Pendaftaran dan Penetapan, Anik Kusumawati, SE serta Kepala Seksi Pembukuan Penagihan Samsat Kulon Progo, Ari Sasongko, SE.MM.
Kedatangan Tim Pembina Samsat Kulon Progo disambut oleh Suparno selaku Panewu Anom, Kapanewon irimulyo. Ucapan selamat datang sekaligus terima kasih disampaikan atas kerjasama dan inovasi Samsat Kulon Progo yang melakukan jemput bola memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
“Ini sangat membantu sekali masyarakat sekitar Girimulyo untuk pajak disini, tanpa harus datang hadir ke Samsat Induk Kulon Progo,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ari Sasongko, menyampaikan kepada warga sekitar yang hadir bahwa di Samsat Kulon Progo memiliki berbagai kemudahan fasilitas dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor antara lain seperti:
- Inovasi Mitayani atau melalui telepon kita melayani adalah inovasi pembayaran pajak tahunan ataupun pembayaran tunggakan melalui media telepon. Caranya dengan menelpon petugas Samsat kulon Progo dengan nomor kontak 0823-1323-8548 untuk datang ke lokasi yang disepakati dengan minimal 10 wajib pajak.
- Inovasi Takon Aku atau kontak online admin Samsat Kulon Progo yaitu pelayanan informasi publik 24 jam melalui chatbot WhatsApp dengan nomor kontak 0822-4386-6668
- Inovasi Pesan Aku atau pengingat masa berlaku yakni pesan pengingat masa berlaku kepada wajib pajak melalui WhatsApp yang akan dikirimkan kepada wajib pajak 1 bulan sebelum habis masa berlaku pajak kendaraan bermotornya
- Inovasi Blokir Online (Blok Line) yakni proses pemblokiran kendaraan yang telah dijual berpindah penguasaan secara online melalui link bit.ly /formulir blokir online.
- Layanan Minggu Wage layanan pembayaran pajak tahunan setiap Minggu Wage di Pasar Hewan Pengasih kabupaten kulon Progo.
- Inovasi Pikantuk Emas(Program Edukasi Kesamsatan Untuk Siswa Menengah Atas) dilakukan dengan memberikan pengenalan mengenai Kesamsatan melalui Sosialisasi keada Siswa Sekolah Mennegah Atas di Kabupaten Kulon Progo
- Inovasi Si Cermat sistem cetak formulir 5 tahunan yakni pencetakan formulir 5 tahunan yang memberikan kemudahan sehingga tidak perlu melakukan penulisan pada formulir pnbp penerimaan negara bukan pajak 5 tahunan.
- Inovasi Mitayani Plus 5 Tahunan, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kalurahan atau Pendukuhan yang mengajukan permohonan sebanyak minimal 10 wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan di wilayah Kalurahan atau Pedukuhan setempat
Dari Kanit Regident Polres Kulon Progo, juga diinformasikan seputar inovasi Program Signal (Samsat Digital Nasional). Dengan program ini, masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya.
Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo harapannya agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Wahyu Agung menyampaikan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab, manfaatnya tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, tambah Wahyu Agung, sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Sekarang pengajuan Jasa Raharja juga sudah sangat mudah. Apalagi, Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi,” jelasnya.
Seperti diketahui, untuk korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, mendapatkan subsidi pengobatan sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal, ahli waris mendapat santunan Rp50 juta. Santunan sebesar Rp50 juta juga diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap.(hir)