Panjatan, Kabarno.com – Salah satu warga Garongan Panjatan Kulon Progo sebut saja bernama Supriyana 50 tahun, kemarin siang Rabu,23 Desember 2020 disidang di Balai Kalurahan karena saat akan melangsungkan hajatan untuk memoeroleh ijin protokol kesehatan diduga memalsukan tanda tangan Dukuh setempat.
“Sebelumnya sudah saya tanyakan permohonan surat izin tersebut ke warga (Supriyana), kok dekat hari H belum diurus ke kalurahan, nah ternyata pas dicek surat itu sudah jadi bahkan sudah ada persetujuan sampai kapanewon, Koramil dan Polsek, dan disitu juga ada tanda tangan saya, padahal saya gak merasa nulis,” kata Moh Darobi Kadus Pedukuhan IX Garongan saat ditemui awak media Rabu,23 Desember 2020.
Pemalsuan ini terbongkar setelah Muh Darobi mendapati terbitnya surat izin tersebut dari Gugus Tugas Penanganan Covid Kalurahan setempat yang telah tertulis tanda tangan. Surat itu diketahui pada H-2 pernikahan. Penyelenggaraan hajatan sendiri dilangsungkan pada Jumat-Minggu (18-20 Desember 2020).
Mendapati tanda tangannya dipalsukan, Darobi lantas mengkonfirmasi hal itu kepada pihak keluarga Supriyana. Namun tidak ada satupun dari keluarga Supriyana yang mau mengakui perbuatan tersebut. Oleh karena itu Darobi melaporkan hal ini ke kalurahan untuk dilakukan mediasi.
Pertemuan di Kantor Kalurahan yang turut dihadiri PJ Lurah Garongan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan sejumlah warga Dusun IX itu, Supriyana memberi pengakuan bahwa dirinya yang memalsukan tanda tangan Kadus. Dia juga diminta membuat surat permohonan maaf dan pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
PJ Lurah Garongan, Sigit Riyanto mengatakan kasus ini telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dukuh IX menurutnya sudah memberikan maaf kepada Supriyana.
“Setelah musyawarah hari ini diputuskan bahwa masalah ini telah selesai lewat jalur kekeluargaan, Pak Supriyana sudah mengaku salah, dan dari Pak Darobi juga telah memaafkan,” kata Pj Lurah.(yah)