Mbah Jarwo warga Karangwuluh Temon nyolong kotak infak dihukum seminggu

oleh -145 Dilihat

Temon, Kabarno.com – Kepolisian Sektor Temon pada Senin, 6 Juli 2020 menangkap seorang kakek warga Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo karena mencuri kotak infak di Mushalla Nurul Hidayah, Pedukuhan Karangwuluh Kidul, Kalurahan Karang wuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo.

“Ya kemarin Senin, 6 Juli 2020 menerima laporan, seorang kakek telah mencuri kotak infak di Mushalla Nurul Hidayah, Pedukuhan Karangwuluh Kidul, Kalurahan Karang wuluh, Kapanewon Temon dan hari ini Selasa, 7 Juli 2020 disidangkan di PN Wates,” dikatakan Kompol Riyono Kapolsek Temon kepada Kabarno.com Selasa, 7 Juli 2020.

Riyono menambahkan kejadian pencurian kotak infak di Mushalla Nurul Hidayah, Pedukuhan Karangwuluh Kidul, Kalurahan Karang wuluh, Kapanewon Temon pada Minggu, 5 Juli 2020, dan dilaporkan pada Senin, 6 Juli 2020.

Sementara Edy Sameaputty Humas PN Wates membenarkan pada Selasa, 7 Juli 2020 telah menyelesaikan sidang tipiring seorang kakek dan diputuskan denda Rp. 250.000, dengan ketentuan apa bila tidak bisa dibayar diganti dengan kurungan 7 hari.

“Mbah Jarwo dikenai pasal 364 KUHP, untuk mediasi bukan kewenangan Pengadilan, Pengadilan untuk perkara pidana,” tambahnya.

Kalo fakta di persidangan Mbah Jarwo itu residivis pencurian tahun 2006. Pernah dihukum 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri Wates gara gara mencuri tiang listrik pengadaan untuk rel kereta api. Jadi ini bukan kejadian yang pertama baginya.(yah)