Mbah Sukeni Ahli Waris Pesepeda Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -241 Dilihat

Bantul, Kabarno.com – Mbah Sukeni ahli waris Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 30 Januari 2022 yang beralamat di Badegan Bantul Yogyakarta menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Mbah Ngatijo 64 tahun (korban) dengan mengendarai sepeda ontel mengalami kecelakaan terlindas Bus.

“Atas kasus tersebut, PT. Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, melalui Kantor Pelayanan Bantul dengan semangat ‘Core Value Akhlak’ langsung merespon kejadian itu, berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul , rumah sakit, perangkat desa setempat dan mendatangi rumah ahli waris korban,” dikatakan Panggung Basuki Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Senin, 31 Januari 2022.

Panggung Basuki menambahkan bahwa ‘Jemput Bola’ merupakan salah satu pelayanan Jasa Raharja untuk mendekatkan dan ikut empati atas musibah yang dialami korban dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.

“Ini menunjukkan bahwa Jasa Raharja loyal, berdedikasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara selalu siap membantu dan melayani dengan cepat kepada masyarakat di mana pun berada,” jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Arnold Dwi Novrianto mengatakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akan terus dilakukan oleh Jasa Raharja bersama stakeholder terkait.

“Rencana akan menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor, di beberapa kapanewon dan pabrik Wilayah KPJR Bantul termasuk Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul,” katanya.

Kepada pejabat di daerah bisa memberikan informasi luas bagi pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, dan jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat wilayah D. I. Yogyakarta tersebut.

Pengayuh sepeda ontel yang mengalami tabarkan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.