Memahami dan Mendukung Kebijakan Presiden Memulihkan Perekonomian

oleh -8 Dilihat

Oleh Dr Bambang Soesatyo

UNTUK mewujudkan Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto telah memulai kerja nyata memperbaiki kerusakan perekonomian nasional pada berbagai sektor dan sub-sektor. Untuk target itu, Presiden telah merumuskan sejumlah kebijakan. Selain memberi kesempatan pemerintah untuk bekerja, dukungan dari semua elemen bangsa sangat dibutuhkan. Termasuk dukungan terhadap pembentukkan super holding Danantara yang diharapkan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa sektor perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja, dank arena itu butuh perhatian bersama. Ibarat mesin, perekonomian nasional saat ini masih mengalami kerusakan di berbagai sektor dan sub-sektor. Akibatnya, per kinerja, perekonomian negara tidak dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dari aspek kemampuannya menyerap angkatan kerja. Sudah jutaan angkatan kerja kini menyandang status pengangguran terbuka.

Bahkan, berita atau informasi tentang pabrik maupun perusahaan yang tutup atau berhenti beroperasi terus menjejali ruang publik. Memasuki pekan ketiga Februari 2024, perhatian publik tertuju pada suasana sedih yang sedang menyelimuti para pekerja PT Danbi International di Garut, Jabar. Produsen bulu mata yang menampung lebih dari 2.000 pekerja ini berhenti beroperasi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Para karyawati meratapi Kenyataan pahit ini.

Selang beberapa hari kemudian, muncul berita tentang PT Sanken Indonesia yang juga akan berhenti berproduksi mulai Juni 2025. Pabrik ini mempekerjakan sekitar 400 karyawan untuk memproduksi komponen elektronik SMPS (switch mode power supply) di Cikarang. Inilah sepotong gambaran tentang kerusakan perekonomian nasional hari-hari ini.

Apa yang terjadi pada PT Danbi dan PT Sanken Indonesia hanya memperpanjang daftar pabrik dan perusahaan di dalam negeri yang telah berhenti beroperasi. Namun, gambaran komprehensif tentang kerusakan itu bisa menimbulkan rasa takut. Sebelumnya, perhatian publik tertuju ke persoalan pailit-nya PT Sritex dan sejumlah perusahaan tekstil lainnya, termasuk PT Sepatu Bata yang juga telah berhenti berproduksi. Banyak perusahaan yang memproduksi ragam produk manufaktur, termasuk di Cibaduyut, telah gulung tikar. Dari 64,2 juta unit usaha yang pernah dibangun pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sekitar 48,6 persen sudah dinyatakan bangkrut.

Akibatnya bisa dilihat dan dimaknai dari Data Badan Pusat Statistik (BPS). Per Agustus 2024, BPS menyebutkan bahwa total pengangguran mencapai 7,47 juta. Namun, jumlah rielnya dipastikan lebih besar dari angka itu. Kecenderungan ini bisa dilihat pada menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Jika pada 2019 masih berjumlah 57,33 juta, total kelas menengah sudah menurun pada 2024 menjadi 47,85 juta.

Seperti itulah potret kerusakan sektor perekonomian nasional dengan segala eksesnya yang harus dihadapi dan disikapi oleh administrasi pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo. Sejak awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo peduli dan fokus pada masalah ekonomi. Dia, misalnya, memerintahkan para menteri ekonomi untuk mencari jalan menyelamatkan PT Sritex. Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, Presiden menghapus utang macet bagi lebih dari satu juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp.14 triliun.

Tidak berhenti sampai di situ, Presiden Prabowo terus merumuskan strategi dan mencari jalan-jalan baru untuk memulihkan kinerja perekonomian nasional. Presiden, antara lain, sampai pada kebijakan pembatasan Devisa Hasil Ekspor, Kebijakan pembentukan Bank Emas (Bullion Bank) hingga mengonsolidasi kekuatan badan usaha milik negara (BUMN) dengan membentuk Danantara sebagai sumber kekuatan investasi nasional.

Kebijakan Ekonomi Presiden

Rumusan kebijakan ekonomi Presiden Prabowo merupakan wujud nyata dari semangat ekonomi berlandaskan konstitusi. Tentu saja berfokus pada kesejahteraan rakyat, pengelolaan sumber daya alam yang optimal, dan pemerataan pembangunan. Diyakini bahwa beberapa kebijakan ekonomi itu dapat menciptakan fondasi ekonomi yang kuat dan berkeadilan.

Kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ekonomi Presiden Prabowo dapat dicirikan sebagai kebijakan pro rakyat, pro konstitusi, dan pro keadilan sosial. Kebijakan ini diyakini dapat menjawab dan mengatasi ketimpangan sosial dan ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan laporan Bank Dunia pada tahun 2023, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan pendapatan dan akses layanan dasar. Melalui penerapan kebijakan ekonomi yang inklusif, Presiden Prabowo berusaha untuk mengatasi masalah tersebut dengan memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

Program pengembangan ekonomi lokal yang diarahkan pada peningkatan kapasitas UMKM, misalnya, menjadi salah satu cara yang dipilih Presiden Prabowo untuk menjamin akses ekonomi yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui dukungan pembiayaan dan pelatihan yang tepat, Presiden yakin UMKM dapat berkontribusi lebih besar bagi produk domestik bruto (PDB) negara.

Ciri lain dari kebijakan ekonomi Presiden Prabowo adalah selalu berpijak pada konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan berpijak pada konstitusi, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang diterapkan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang. Sebaliknya, setiap kebijakan ekonomi harus juga memberikan manfaat yang besar bagi semua elemen masyarakat.

Misalnya, kebijakan tentang pembatasan devisa hasil ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil ekspor dapat digunakan secara optimal untuk membangun perekonomian nasional. Dengan melakukan pembatasan, pemerintah berusaha untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada devisa asing dan meningkatkan penggunaan sumber daya ekonomi lokal.

Kebijakan lain yang merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo menerapkan pasal 33 UUD 1945 adalah pembentukan Bank Emas atau Bullion Bank. Bank Emas fokus pada pengelolaan aset emas milik negara. Kebijakan ini bertujuan memfasilitasi akses masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan tabungan yang aman. Menurut Data Kementerian ESDM, produksi emas Indonesia mencapai 120 ton pada tahun 2024. Dengan adanya Bank Emas, nilai tambah dari pengolahan emas diperkirakan akan meningkat sebesar 30 persen pada tahun 2025.

Untuk memperkuat pondasi perekonomian nasional itu, pilihan kebijakan dan pendekatan yang dirumuskan Presiden Prabowo relevan dengan perubahan zaman yang saat ini sarat dengan ketidakpastian. Dari rangkaian kebijakan itu, terkandung pula ajakan dari Presiden Prabowo kepada seluruh elemen bangsa untuk secara bertahap mau menunjukan keberanian membangun kemandirian.

Langkah awal membangun kemandirian itu adalah memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi pada sektor perekonomian nasional saat ini. Tak hanya memberi kesempatan kepada pemerintahannya untuk mulai bekerja, tetapi Presiden Prabowo juga sangat membutuhkan dukungan dari semua elemen Bangsa.(*)

Bambang Soesatyo : Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)