Bantul, Kabarno.com – Komitmen Polres Bantul untuk memberantas perjudian di wilayahnya dan dibuktikan dengan menangkap pelaku judi. Kali ini Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ES 47 tahun warga Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman.
“ES diamankan oleh petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti Wonocatur Banguntapan pada Selasa, 23 Agustus 2022 saat melakukan judi online jenis togel,” diterangkan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, Rabu, 24 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit handphone dan ATM yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian nomor.
“Atas perbuatanya pelaku bisa dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,-“ jelas Jeffry.
Kepada masyrakat agar menjauhi perjudian, baik togel, judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, maupun judi online yang sedang marak. Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga.
Mantan Kasi Humas Polres Kulonp Prono ini juga berpesan kepada warga masyarakat Bantul untuk selalu dan saling mengingatkan satu dan yang lainnya. Jeffry juga menyampaikan kepada masyarakat apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui dapat melapor kepada kami atau kantor Polisi terdekat atau bisa juga kepada perangkat desa setempat.(yah)