Pengasih, Kabarno.com – Pelarian ATS alias Agus terhenti di Pasar Cikli. Buron yang masuk Daftar pencarian Orang (DPO) ini, ditangkap Satuan Reskrim Gabungan Polsek Nanggulan dan Polsek Pengasih pada Kamis pagi, 29 Oktober 2020. Ia adalah orang yang diduga melakukan pembakaran terhadap wanita bernama CA, warga Banyuroto, Nanggulan, Kulon Progo.
“Satuan Reskrim Gabungan antara Polsek Nanggulan dan Polsek Pengasih tadi pagi berhasil menangkap buronan diduga pembakar seorang perempuan di Pedukuhan Tawang, Banyuroto, Nanggulan, Kulon Progo,” ungkap Kompol Topo Subroto, Kapolsek Pengasih Kamis, 29 Oktober 2020.
Kronologi penangkapan dimulai saat Satuan Reskrim Gabungan Polsek Nanggulan dan Polsek Pengasih setelah mendapat informasi bahwa buronan ada di sekitar Pasar Cikli Kulur Temon. Selama dua hari dua malam petugas melakukan pemantauan di Cikli..
Sementara dihubungi terpisah Iptu I Nengah Jeffry Kasubag Humas Polres Kulon Progo membenarkan DPO atas nama Agus, pelaku pembakaran seorang janda (almarhum), sudah tertangkap tadi pagi Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 08.00 wib di sekitar Pasar Cikli, Polodadi, Kulur, Temon, Kulon Progo. “Agus mengakui sebagai pelaku penganiayaan. Ia lantas diamankan ke Polsek Pengasih,” tambah Jeffry.
Akibat perbuatannya, ATS dijerat Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan yang mengakibatkan luka berat. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(yah)