Pemda DIY Tetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025

oleh -22 Dilihat
Sekda DIY, Benny Suharsono umumkan UMP dan UMSP DIY 2025 di Kepatihan Yogyakarta, Rabu, (11/12/2024)

Yogyakarta , KABARNO : Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025. Kenaikan UMP tahun 2025, naik sebesar 6,5 % dibandingkan dengan tahun 2024.

Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di provinsi ini dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Dewan Pengupahan ini terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Keputusan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.

“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. Terdapat kenaikan sebesar 6,5 % atau sekitar Rp 138.183,34, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61,” ungkap Beny, di loby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, (11/12/2024).

Tahun 2025, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). UMSP ini ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu.

“UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.

Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam,” kata Beny.

Rincian UMSP DIY 2025 ini berdasarkan sektor adalah sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan dengan skala besar sebesar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91. Angka ini naik 8,75% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62, untuk seluruh skala usaha dengan kenaikan sebesar 7,80%. Sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93 atau kenaikan 7,50%.

Pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, subsektornya ada hotel dan restoran. Misalnya, untuk hotel dengan skala besar yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi, yaitu 38,75%, atau setara dengan Rp 2.311.913,65. Selanjutnya, ada gradasi bagi yang tidak masuk dalam skala besar, mereka tentu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.Pada Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, untuk seluruh skala usaha, kenaikan UMSP di sektor ini mencapai 8,35%. Pada sektor Informasi dan Komunikasi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,8 %. Sedangkan untuk sektor Konstruksi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,5 %.

“Kenaikan ini berdasarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Beny.

Adapun amar putusan MK tersebut yang pertama, bagi pekerja/buruh, perhitungan dan analisis KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY, dengan menggunakan data KHL dari Kabupaten/Kota se-DIY, yang telah disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.

Sekda DIY, Benny Suharsono umumkan UMP dan UMSP DIY 2025 di Kepatihan Yogyakarta, Rabu, (11/12/2024)

Proses penetapan UMP dan UMSP DIY ini juga memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Analisis KHL dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.

“Setelah penetapan UMP dan UMSP Provinsi DIY, langkah berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024,” jelas Beny. (Wur)