Sleman, KABARNO – Pendataan kendaraan dilakukan di Kampus MMTC Sleman, Rabu pagi, 24 April 2024.
Dilakukan bersaama Jasa Raharja, ini merupakan upaya Samsat Sleman dalam mendekatkan pelayanan kepada kampus.
M Fahuzi Zamzam selaku Penaggungjawab Jasa Raharja Sleman didampangi bagian pendataan & Penagihan Samsat Sleman, Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya, SH, berkolaborasi melakukan pendataan kendaraan bermotor ke MMTC Sleman.
Kedatangannya tim Jasa Raharja dan Samsat Sleman diterima Bagian Umum Kampus MMTC, Fiesta Bhakti Pratama.
“Kami bersama MMTC yang biasanya memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui mobile keliling Samsat, tetapi kali ini berbeda. Kami melakukan konfirmasi pendataan kendaraan yang dimiliki oleh MMTC apakah sudah dijual atau masih dimiliki,” jelas Fahuzi.
Dalam kesempatan itu, Fahuzi juga memberikan edukasi bahwa pentingnya taat membayar pajak. Selain untuk pemerataan pembangunan daerah juga memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin dalam ruang lingkup Jasa Raharja.
Selain itu, sesuai pasal 74 UU no 22 Tahun 2009 berisi bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi. “Jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Yogyakarta Imam Mustofa, mengatakan, kegiatan kemitraan adalah komitmen dari Jasa Raharja dan Samsat dalam mendekatkan hubungan dengan mitra-mitra perusahan.
“Kita memberikan perhatian dan sekadar mengingatkan himbauan untuk pajak kendaraan guna mencegah denda keterlambatan membayar pajak. Selain itu dari pajak kendaraan kita juga memberikan PAD bagi daerah. Serta SWDKLLJ bermanfaat bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan,“ kata Imam.(hir)