Perlu Kolaborasi Pemerintah, Swasta, Masyarakat Untuk Lindungi Warga Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh -24 Dilihat

Yogyakarta , KABARNO : Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat dan perlu mendapatkan perhatian besar di tengah maraknya kasus penipuan bermodus tawaran bekerja ke luar negeri.

Hal itu disampaikan, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di Mataram Ballroom, Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, pada Selasa (10/12/2024). Dijelaskannya, d<span;>alam kurun waktu 1 (satu) bulan, periode 22 Oktober hingga 22 November 2024 sebanyak 397 kasus TPPO berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran.

Dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2024 telah berhasil di cegah 5 (lima) percobaan pemberangkatan PMI unprosedural melalui Bandara YIA dengan Negara tujuan New Zealand, Malaysia, Qatar, Korea Selatan dan Serbia dengan jumlah total korban sebanyak 42 orang.

“Hal tersebut merupakan hasil kolaborasi dan kerja bersama dengan semua pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan warga negara dari tindakan TPPO,” tandasnya.

Christina juga mengajak semua pihak baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat,aparat terkait, masyarakat, sektor swasta, serta media massa untuk terus bergerak maju dengan langkah-langkah konkrit, tekad yang kuat dan kerjasama yang solid guna mengatasi masalah tersebut.

Christina menyebut perlindungan yang kuat terhadap Pekerja Migran Indonesia harus dimulai sejak tahap perekrutan dengan memastikan bahwa sistem perekrutan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan transparan, tidak ada ruang bagi praktik illegal dan eksploitasi, memiliki dokumen yang sah, mendapatkan pelatihan yang memadai, dan memahami hak-hak Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.

Rakor Lintas Sektor Penanganan dan Pencegahan TPPO merupakan langkah fundamental dalam memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi kolaborasi dan pemahaman yang sama, terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan kesepahaman inilah yang nantinya akan menjadi kekuatan untuk mengidentifikasi dan mencegah mafia TPPO beraksi di sekitar kita,” tandasnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) Beny Suharsono menyampaikan bahwa, pekerja migran seringkali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia. Kejahatan TPPO tidak hanya melibatkan individu tetapi juga sindikat yang kompleks dan terorganisir. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, kepolisian, instansi imigrasi hingga masyarakat desa adalah kunci utama dalam upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO.

“Saya berharap, kita dapat menggali potensi sinergi yang lebih efektif. Tidak hanya membahas kebijakan, tetapi juga langkah-langkah teknis dan implementasi yang konkrit dalam mendukung perlindungan pekerja migran kita. Dengan pendekatan tersebut, dapat dipastikan bahwa pekerja migran asal DIY tidak hanya dilindungi saat berada di luar negeri, tetapi juga sejak proses keberangkatan hingga kepulangan mereka,” tutur Beny. (Wur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.