Pikantuk Emas Diikuti 10 SMA dan SMK di Kulon Progo

oleh -140 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO — Program Edukasi Kesamsatan Untuk Pelajar Menengah Atas (Pikantuk Emas), digelar di Ruang Samsat Kulon Progo pada tanggal 24 September 2024.

Ada 10 sekolah yang berada di Kulon Progo hadir dalam program ini. Terdiri dari SMA N 1 Wates, SMA N 2 Wates, SMK N 1 Pengasih, SMK N 1 Panjatan, SMA N 1 Lendah, MAN 1 Wates, MAN 2 Wates, SMK Muhammadiyah 1 Wates, SMK Muhammadiyah 2 Wates dan SMK Maarif 1 Wates.

Kegiatan Pikantuk Emas ini dibuka langsung oleh Kepala KPPD Samsat Kulon Progro, Sugeng Siswo Yuwono, SH.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan mengenai apa pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Jasa Raharja.

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah perwakilan dari masing-masing instansi di Samsat Kulon Progo.

AIPDA Bekti Sudarmadi dari Polres Kulon Progo menyampaikan tentang inovasi Program Samsat Digital Nasional (Signal). Dengan adanya Signal yang diinisiasi oleh Korlantas Polri bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor secara online.

“Masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya. Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo, harapannya agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menjelaskan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor sangat penting. Tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan,

Karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk membayar   Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), tentunya sekarang  pengajuan Jasa Raharja lebih mudah.

Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta, sehingga bila ada korban kecelakaan tidak perlu mengeluarkan beaya. Sepanjang, kasusnya dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi.

Plafon Jasa raharja adalah Rp20 juta. Pihak rumah sakit nanti yang akan melengkapai kelengkapan pengajuang santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.(hir)