Wates, Kabarno.com – Pencurian sepeda motor Honda Beat dengan dengan nomer polisi AB 3948 JL, terjadi pada Kamis,31 Desember 2020 sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Wakhid Hasyim tepatnya di tempat parkir Gubug Pramuka Bendungan Wates Kulon Peogo.
“Memang benar tadi malam, Kamis, 31 Desember 2020 telah terjadi pencurian sepeda motor yang di parkir di depan Gubug Pramuka Bendungan Wates,” dikatakan Kapolsek Wates Kompol Munarsih Retnowati SH saat di konfirmasi Kabarno.com Jum’at,1 Januari 2021.
Petugas disaat melakukan olah perkara diperoleh informasi, semula Cahyo Putra 24 tahun warga Menguri, Hargotirto, Kokap, Kulon Progo (pemilik kendaraan) datang ke Gubug Pramuka sekitar pukul 18.00 wib, dan memarkir di depan gubug pramuka selanjutnya masuk keruangan untuk melihat komputer.
Kemudian pada pukul 20.30 wib Cahyo (pemilik kendaraan) hendak pulang dan mengetahui bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih yang semula diparkir disebelah kiri depan kantor gubug pramuka tidak ada (hilang), setelah di cari di tempat lain yang masih dilokasi gubug pramuka tidak ketemu selanjutnya melaporkan ke Polsek Wates.
Diduga Pelaku melancarkan aksinya mengambil sepeda motor Cahyo Putro yang tidak terkunci stang, disaat sepi. Cahyo Putra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8 juta. Dan pelaku melanggar Pasal 363 subs pasal 362 KUHP
dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun.(yah)