Program Pembebasan Denda Diperpanjang, Tim Samsat Bantul Turun ke Jalan

oleh -238 Dilihat
oleh

Bantul, KABARNO – Pembagian brosur perpanjangan program Pembebasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, dilakukan Tim Samsat Bantul, Senin, 23 Oktober 2023.

Lokasinya di perempatan perempatan lampu merah di wilayah Kota Bantul.  Ini, dilakukan agar masyarakat khususnya wajib pajak paham kewajibannya dan memanfaatkan program stimulus yang digagas Gubernur DI Yogyakarta dengan adanya sosialisasi bersama melibatkan tim terpadu Samsat yakni, KPPD DIY di wilayah Bantul, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bantul.

Seperti  diketahui bahwa Program pembebasan denda  PKB yang awalnya berlaku sejak 10 Agustus 2023 sd. 31 September 2023, diperpanjang menjadi 31 Oktober 2023.

“Program hanya berlaku untuk pembebasan denda saja, untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK  & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kasie Pendafataran dan Penetapan, Evy Retno Dewi, SE, M.Si.

Sedangkan denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor, tambahnya, adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama, jika melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.

Sementara itu, AIPTU Nuryani menambahkan, pihaknya mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan dihapus. Sehingga dengan adanya perpanjangan waktu ini, warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk segera membayar pajak kendaraannya, sebelum data kendaraanya dihapus.

“Hal Ini sesuai Perpol 7 Tahun 2021 pasal 84 ayat (3b) Penghapusan daftar kendaraan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang (pajak) sekurang-kurangnya dua tahun dari masa habis masa berlaku STNK”, Ujar AIPTU Nuryani, Baur STNK Satlantas Polres Bantul.

Himbauan yang sama disampaikan Teguh Yota Fitra, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul. Jasa Raharja bersama stakeholder terkait, akan terus berupaya memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.

“Program pemutihan ini akan terus kami galakkan, dengan publikasi merata agar semua masyarakat di Provinsi DI Yogyakarta, mendapatkan informasi yang sama dan tersampaikan. Apresiasi juga kami berikan Bersama Tim Pembina Samsat, dengan menggandeng pengusaha/merchant dalam memberikan voucher diskon kepada WP yang membayar pajak tepat waktu/sebelum jatuh tempo,” kata Teguh Yota Fitra.(hir)