Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yoyakarta pada bulan ini mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan bebas denda SWDKLLJ. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur DIY Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi Administratif Bea Balik Nama kendaraan Bermotor. Perpanjangan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
“Kami mendukung program relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan karena kondisi ekonomi,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Agus Doto Pitono Senin, 20 September 2021.
Agus Doto Pitono menambahkan bebas denda tahun lalu SWDKLLJ bertujuan untuk membantu masyarakat (wajib pajak) yang menunggak, sehingga tahun ini cukup membayar pokok SWDKLLJ saja. Beliau berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu tahun depan ada lagi program.
Namun demikian terhitung mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021 denda yang menunggak di tahun tahun lalu atau tunggakan 3 tahun lebih cukup membayar pokoknya tahun tahun lalu dan jika terkena denda berjalan hanya dikenakan denda prorata
“Harapannya dengan adanya program bebas denda pajak kendaraan, termasuk bebas denda SWDKLLJ, dapat membantu pemerintah Provinsi DIY dalam meningkatkan pendapatan pajak kendaraan yang akhir-akhir ini tersendat karena adanya pandemi COVID-19,” katanya.(ags,yah)