PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Beri Layanan Pembayaran Jasa Raharja Jemput Bola

oleh -113 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta kini membuka pelayanan pembayaran melalui sistem Jemput Bola.

“Wajib pajak kendaraan bermotor cukup menghubungi petugas Jasa Raharja setempat, dan petugas akan melayani dengan sistem Jemput Bola,” dikatakan Tofan Staf Kantor PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Rabu, 29 September 2021.

Tofan menjelaskan petugas Jasa Raharja yang sudah dihubungi wajib pajak akan menindak lanjuti atau mendatangi ke rumah wajib pajak dengan sistem jemput bola. Sekaligus akan mencetak bukti pembayaran iuran wajib Jasa Raharja.

Iuran Wajib yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.(yah)