PT. Jasa Raharja DIY santuni warga Palbapang Bantul.

oleh -113 Dilihat

Bantul, Kabarno.com – PT. Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul dengan semangat core Value Akhlak langsung gerak cepat merespon kejadian kecelakaan lalulintas dan berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul , Rumah Sakit, Perangkat Desa setempat serta mendatangi rumah ahli waris korban, di Ngringinan Palbapang Bantul.

“Sudah menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja, kami serahkan santunan ke ahli waris korban laka lantas dan korban meninggal dunia, kami berikan santunan sebesar Rp. 50 juta,” dikatakan Panggung Basuki Pegawai Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Kamis, 15 April 2021.

Basuki menambahkan korban berhak menerima santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.

Santunan diterima Murini (isteri korban) kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor Sabari penduduk Ngringinan, Palbapang Bantul meninggal dunia ditempat kejadian dan sempat dibawa RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Arnold Dwi Novrianto mengatakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akan terus dilakukan oleh Jasa Raharja dengan stakeholder terkait, Minggu lalu PT. Jasa Raharja memberikan Sosialisasi di beberapa Kapanewon Wilayah KPJR Bantul termasuk Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul harapannya kepada pejabat di Daerah dapat memberikan informasi luas bagi pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.

“Untuk informasi pembayaran pajak, Samsat wilayah D. I. Yogyakarta ada program bebas denda, manfaatkan Program denda tersebut,” tambah Arnold.(yah)