Bantul, KABARNO – Jasa Raharja Samsat Bantul bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menghadiri Rapat Tahunan operasi Angkutan Umum Sapta Manunggal pada Rabu, 28 Februari 2024 bertempat di Warung Omah Sawah, Bantul.
Dalam kegiatan tersebut hadir Dinas Perhubungan Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, perwakilan dari Organda Kabupaten Bantul dan anggota Koperasi Sapta Manunggal. Sekedar informasi jumlah kendaraan aktif operasi Angkutan Umum Sapta Manunggal saat ini berjumlah 30 kendaraan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta memastikan SWDKLLJ dan IWKBU dalam keadaan hidup, “ kata Teguh.
Rapat ditutup dengan kegiatan ramah Tamah dan Teguh memberikan informasi Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun Udara.
Hal tersebut diiatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry /Penyeberangan, Laut, dan Udara.(hir)