Wates, Kabarno.com – Kantor Pelayanan Pajak Daerah ( KPPD ) Daerah Istimewa Yogyakarta di Kulon Progo berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440 / 3220 /SJ dan Telegram Kapolri Nomer ST/ 1904 / V / 2020 tentang perubahan hari libur, untuk itu pada Jum’at, 22 Mei 2020 Kantor tetap buka.
“Kepada wajib pajak sesua Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Telegram Kapolri bahwasannya untuk hari Jum’at, 22 Mei 2020, tetap buka,” dikatakan Bagiya Rakhmadi SH MM Kepala KPPD di Kulon Progo, Kamis, 21 Mei 2020, melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya telah diinformasikan bahwa pada Jum’at, 22 Mei 2020 libur bersama, namun setelah adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Telegram Kapolri untuk layanan Kantor tetap buka.
“Jadi sesua arahan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Telegram Kapolri,” jelas Bagya.(yah)