Selama Program Bebas Denda, Masyarakat Kapanewon Sewon Antusias datangi Samsat

oleh -171 Dilihat
oleh

Bantul, KABARNO – Program Bebas Denda masih tiga pekan lagi. Diselenggarakan Samsat di seluruh Provinsi Daerah Istimwa Yogyakarta, program akan berakhir pada  30 September 2023 mendatang.

Sudah berlangsung sejak 10 Agustus 2023, program membebaskan para wajib pajak dari denda kendaraan bermotor dan denda bea balik nama. Pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau serta denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.

Menurut Hendratno Bagus Sutanto, Penanggungjawab Samsat Sewon Kabupaten Bantul, program hanya berlaku untuk pembebasan denda saja, untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK  & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. “Program ini sangat dinanti dan mendapat antusiasme masyrakat yang luar biasa khususnya warga Kapanewon Sewon Kab. Bantul dan secara umum masyakarakat DIY,” ungkapnya pada Selasa, 05 September 2023.

Masyarakat sering sekali menanyakan kapan program ini dilaksanakan. Tim Pembina SAMSAT DIY juga masih terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada Masyarakat terkait progam ini supaya tidak terjadi keasalahan pemahaman,” jelasnya.

Antusiasme itu terlihat dari penuhnya Masyarakat Sewon dan sekitarnya mendatangi samsat Pembantu Sewon untuk melakukan pembayaran PKB/SWDKLLJ. “Alhamdulillah tahun ini ada program bebas denda PKB/SWDKLLJ sehingga pajak kendaraan saya yang sudah mati 3 tahun dapat saya bayarkan Kembali, dan saya berjanji akan membayarkan PKB/SWDKLLJ kendaraan sepeda motor saya rutin setiap tahun sehingga tidak lagi menunggak”kata Pramono, salah satu wajib pajak yang ditemui oleh awak media ini.

Hendra juga menyampaikan pesan kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam membayar PKB/SWDKLLJ agar tidak lagi menjadi tunggakan. “Karena Pembangunan sarana & prasana jalan dibiaya dengan menggunakan pajak dan Jasa Raharja membayarkan santunan dari dana SWDKLLJ yang Masyarakat bayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak kendaraan”kata Hendra.

Postingan himbauan juga terus diupdate supaya bisa tersebar ke seluruh laisan Masyarakat. Dalam postingan itu juga diingatkan agar jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan bermotor. “Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus,” imbaunya.

Program bebas denda ini berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai dari Kota Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Hendra menambahkan bahwa sesuai dengan Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’

“Sumonggo beramai-ramai datang ke samsat untuk melakukan pembayaran PKB/SWDKLLJ kendaraan yang dimiliki mumpung ada pembebasan denda, karena masa bebas denda ini akan berakhir tanggal 30 September 2023,” punkas Hendra.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.