Wates, Kabarno.com – Seno 45 tahun warga Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kompleks Masjid Al-Hidayah, Pedukuhan Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu, 19 April lalu akhirnya tertangkap.
“Maling di masjid Al-Hidayah yang sempat terekam CCTV Masjid sudah berhasil kami tangkap, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku ini telah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak tiga kali [termasuk kasus Giripeni] di Kulon Progo,” dikatakan Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, Selasa, 12 Mei 2020
Seno ditangkap jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulon Progo pada Senin, 27 April 2020 di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Diketahui bahwa, pelaku ternyata tidak hanya mencuri di Giripeni, tapi juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih.
“Pelaku sempat menjual motor curian di Giripeni kepada warga Surakarta, dengan harga Rp300.000. Katanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah itu pelaku kembali mencuri sepeda motor di Pengasih dan Temon, namun untuk kali ini, motor curiannya belum berhasil dijual karena terlebih dulu kami tangkap di Tuksono,” terang Endang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (yah)