Kota Yogyakarta, KABARNO – Sosialisasi peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan digelar di Kantor Kalurahan Tahunan, Kota Yogyakarta, Selasai, 21 Mei 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Budhi Sulistyo, ST, bersama Kepala KPPD Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta, SH., didampingi Paur STNK Ditlantas Polda DIY AKP. Sutrisno, S.Sos., MM. beserta anggota Komisi B DPRD Provinsi Yogyakarta RM. Sinarbiyat Nujanat, S.E.
Sosialisasi Tim Pembina Samsat Kota Yogyakarta ini, merupakan upaya Peningkatan Kedisiplinan serta Kepatuhan Masyarakat dalam Melakukan Identifikasi dan Registrasi Kendaraan Bermotor, PKB dan SWDKLLJ.
Lurah Tahunan, Tri Maryono, SP, terlihat menyambuat para tetamu didampingi Kepala RT dan RW. Pak Lurah juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Kota untuk memberikan pemahanan tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Acara digelar bertepatan dengan program bebas denda, sehingga sosialisasi ini sekaligus mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Tujuannya agar menghindari adanya penghapusan data Kendaraan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini kedepannya dapat semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu sehingga dapat menghindari kemungkinan penghapusan data kendaraan bermotor,” kata anggota Komisi B DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sinarbiyat.
Sementara itu, Kepala KPPD Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta, SH. Mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengingatkan masyarakat selalu disiplin dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Sebab pajak berguna untuk pembangunan khususnya di Kota Yogyakarta.
“Hal itu, sejalan dengan semangat yang digaungkan oleh Tim Pembina Samsat Yogyakarta,” ungkapnya.
Disaat yang sama Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Budhi Sulistyo, ST, turut menyampaikan tentang pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pada saat masyarakat melakukan pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan, masyarakat turut pula dalam pelunasan SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” jelasnya. (hir)