Temui DPRD, Kemenag & Pengasuh Pondok Pesantren Kulon Progo Bahas Implementasi Perda Pesantren

oleh -102 Dilihat
Audiensi Implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren . (Dok DPRD Kulon Progo)

 

Kulon Progo, KABARNO : Kantor Kementerian Agama Kulon Progo bersama perwakilan Pengurus FKPP (Forum Kordinasi Pondok Pesantren) menyampaikan aspirasi ke DPRD Kulon Progo, Senin (4/11/2024) pagi.

Audiensi Implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren . (Dok DPRD Kulon Progo)

Kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Wahib Jamil menjelaskan pertemuan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Ada beberapa hal poin penting yang ingin kami sampaikan dan dapatkan. Antara lain informasi mengenai Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. tersebut, kemudian penanganan isu darurat minuman keras di wilayah Kulon Progo, serta pentingnya memperteguh dan memperkuat sinergi antara berbagai pihak terkait,” kata Wahib Jamil.

Wahib Jamil, Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo saat Audiensi Implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Dok DPRD Kulon Progo)

Dijelaskannya, di Kulon Progo terdapat 70 pondok pesantren yang memiliki berbagai tipologi.

“Pondok pesantren tersebut memerlukan dukungan dalam hal izin operasional dan fasilitasi lainnya. Kami berharap audiensi ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kerjasama dan memberikan solusi konkret dalam mendukung perkembangan pemberdayaan pondok pesantren tersebut,” lanjutnya.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin mengapresiasi upaya Kankemenag dan pengasuh pondok pesantren dalam meningkatkan dialog komunikasi dengan DPRD Kulon Progo terkait implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Penting dukungan semua pihak untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Terutama terkait dengan pengembangan pendidikan keagamaan agar lebih maju, sejahtera, dan berdaya. Juga terkait pengawasan terhadap minuman keras untuk ditingkatkan,” tuturnya.

Pimpinan DPRD Kulon Progo menerima audiensi Implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Dok DPRD Kulon Progo)

Aris menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren segera diimplementasikan untuk memajukan pendidikan agama dan karakter, memperkuat peran kemandirian pondok pesantren, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kulon Progo.

“Hasil dari pertemuan dan kordinasi ini akan dikeluarkan surat rekomendasi dari DPRD kepada Bupati Kulon Progo untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan berbagai hal dan Rencana Aksi Daerah dengan berbagai OPD terkait,” tandas Aris. (Wur)