Tim PkM Dosen MH USM Beri Pencerahan Hukum Pilkada Kepada Masyarakat 

oleh -42 Dilihat

SEMARANG,KABARNO.Com – Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM) memberikan pencerahan Hukum Pilkada kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtimas di Balai Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, pada 5 Desember 2024.

Hadir dalam acara tersebut Lurah Krobokan Titin Mariana, SH, MH, Direktur Pascasarjana Prof Dr Indarto SE MSi, Kaprodi MH USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, Kaprodi MM USM Dr Yuli Budiati, SE MSi, Dr Zaenal Arifin SH MKn, Dr Sugianto SH MKn, Dr Rohmini Indah Lestari ST MM, Admint MH Evi, SE, MM dan Laboran Pascasarjana Yusrizal Asyigaf, S.Kom.

Lurah Krobokan Titin Mariana, SH, MH mengaku senang dengan pencerahan dari para dosen Magister Hukum USM, sehingga warga kami akan semakin memahami regulasi terhadap money politic saat pilkada.

”Pak Kukuh adalah pembimbing saya, atasan saya, yang menghantar saya, memotivasi saya bisa dan berani menjadi pemimpin, sebagai lurah. Semoga S2 Hukum USM tidak terbatas pada PkM saja, tetapi juga dengan berbagai fakultas ikut andil mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di wilayah kelurahan Krobokan,” ujarnya.

Kukuh mengatakan, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah bagian dari implementasi demokrasi. Kepala daerah adalah jabatan politis yang bertugas memimpin dan menggerakkan laju roda pemerintahan.

Menurutnya, hukum Pilkada adalah UUD RI 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, Per KPU RI No 4 Tahun 2016, Per KPU RI No 5 Tahun 2016, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang undang.

Menurut pakar Hukum Tata Negara ini, money politik menurut PP No 151 Tahun 2000 adalah pemberian yang atau bentuk lain yang dilakukan oleh calon kepala daerah atau wakil kepala atau yang berkaitan dengan pasangan calon, dengan maksud terang-terangan dan atau terselubung untuk memperoleh dukungan guna menenangkan pemilihan kepala daerah.

”Pada akhirnya praktik politik uang dapat merusak prinsip demokrasi yang sehat, dimana pemilihan harus didasarkan pada kompetisi ide, visi dan misi untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi tertentu, atau untuk menumpuk kekayaan. Oleh karena itu perlu penanganan serius terhadap money politic, sehingga terwujud integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, pilkada yang luber dan jurdil,” ungkap Kukuh.

Para tokoh yang hadir antusias bertanya, mendiskusikan money politic yang sering terjadi, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Setiap yang bertanya diberi hadiah oleh Kukuh berupa buku, beras dan sarung.(*)