AWW warga Pleret Panjatan nyolong motor dicekel Polisi

oleh -262 Dilihat

Pengasih, Kabarno.com – AWW 19 tahun, warga Pedukuhan II, Desa Pleret, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo berurusan dengan pihak Kepolisian, sebab Dia nyolong sepeda motor, ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono didepan awak Media Jum’at, 17 Januari 2020.

” AWW mencuri sepeda motor saat pemilik sepeda motor lengah, dan sepeda motor berada diparkiran, sewaktu mencuri sepeda motor di Pantai Bugel.”

PK Kapolres menambahkan AWW yakni seorang pencari ikan, jadi sudah saling mengenal dengan korban, penangkapan AWW pada awal januari 2020 dan Polisi juga menyita dua unit sepeda motor, Honda Mega Pro nomor polisi AB 6331 MC dan Honda Supra X dengan nomor polisi A 6822 WV.

Perbuatan AWW bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku bakal diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.( yah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.