ZA laki laki berusia 25 tahun Warga Trimurti Srandakan Bantul harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kulon Progo, lantaran ZA pengguna dan pengedar obat-obatan berjenis psikotropika, diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Kamis 27 Desember 2018 di Mapolres.
” jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo langsung menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo melakukan penangkapan ZAswbagai pengguna dan pengedar obat-obatan berjenis psikotropika.”
Munarso menambahkan cara ZA mendapatkan obat membuat pihaknya dan sejumlah instansi terkait harus meningkatkan kewaspadaan, karena pelaku menggunakan para pasien dari sejumlah klinik yang membawa resep obat-obatan berjenis obat penenang.
Kami juga akan melakukan langkah lain agar peredaran di Kulon Progo bisa terputus, karena dengan cara atau modus baru ditemui selama ini. ( yah )