PT CLBB tidak pernah mengabaikan kewajibannya. Asal prosedur tidak melayani di luar Musi Rawas.
Sebagai pengusaha dalam berinvestasi di Musi Rawas, Sumatera Selatan apa yang ditetapkan pemerintah dalan masalah ini asal prosedur seperti setor pajak retribusi atau apapun yang sifatnya langsung ke pemerintah.
Ferry Suhardi Kepala Legal Estet kepada media, menjelaskan di ruang kerjanya.
“Tapi apa yang sudah terjadi atas penyegelan oleh pihak Oknum perizinan DPMDPTSP Musi Rawas itu,” katanya.
Menurutnya mungkin pihak perusahaan tidak mengindahkan arahannya agar mengunakan jasa pihak ke tiga, kami tidak bisa melakukannya. Kami anggap sebagai suatu pelanggaran kenapa tidak bukti harus setor pada yang bersangkutan seperti tidak wajar bayangkan kita memberikan pengajuan pada tanggal 19/10 surat peringatan I tertanggal 19/10 kita Ada dikantornya DPMDPTSP pada hari itu kenapa tidak langsung di berikan tapi kami baru terima pada tanggal 21/10 di situ kita nilai memang ada unsur untuk menyegel. (MSalim)