Tidak memakai masker didenda

oleh -409 Dilihat

Pengasih, Kabarno.com – Jajaran Kepolisian Sektor Pengasih bersama Koramil Pengasih dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo semenjak dua hari ini melaksanakan razia masker.

“Kita bersama sama melaksanakan razia masker di jalan jalan umum di wilayah Pengasih dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kompol Sutikno Kapolsek Pengsih di temui Kabarno.com Selasa, 15 September 2020.

Razia masker ini dalam rangka operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Operasi ini dilakukan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah mewabahnya Covid-19.

Oleh sebab itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya melaksanakan 4 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Sehingga tidak terjadi peningkatan Covid-19 di Kulon Progo.

“Kami juga melakukan denda atau sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, kami suruh nyapu, menyanyikan lagu wajib atau daerah dan sejenisnya sifatnya edukasi,” jelas Kapolsek.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.